MENTAWAI, METRO–Tim Satreskrim Polres Kepulauan membongkar kasus mafia penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayahnya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.400 liter berhasil disita dan dua orang pelaku ditangkap.
Pengungkapan kasus ini setelah Tim Satreskrim menghadang satu unit mobil pikap yang membawa puluhan jeriken berisi Pertalite di Jalan Raya Sipora Desa Goosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Saat diperiksa oleh Polisi, ternyata sopir tidak bisa menunjukkan dokumen terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, sehingga langsung diamankan. Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pemilik dari BBM bersubsidi tersebut untuk diproses hukum.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi BA 8062 QZ yang membawa BBM jenis pertalite tersebut pada Sabtu (2/11/2024 pukul 14.00 WIB.
“Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang pelaku berinisial Y (48) yang beralamat di Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan dan DW (38) warga Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara,” kata AKBP Rory Ratno, Minggu (3/11).
Dijelaksan AKBP Rory, pelaku Y merupakan pemilik BBM jenis pertalite, dan inisial DW merupakan sopir dari mobil pikap yang terlebih dahulu ditangkap di jalan. Di bak mobil pikap itu, ditemukan 40 jeriken yang berisi BBM Pertalie
“.Satu jeriken berisi sekitar 35 liter. Total keseluruhan mencapai 1.400 liter BBM jenis pertalite. Mereka kami tangkap dalam dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam BA 8062 QZ,” ujarnya.
Selanjutnya, tegas AKBP Rory, barang bukti 40 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalie saat ini telah diamankan di Kantor Polres Mentawai untuk proses lebih lanjut. Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari mafia BBM ini.
“Pasal yang disangkakan untuk saat ini, kami menerapkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (rul)






