PADANG, METRO–Pemberantasan judi online (judol) gencar dilakukan oleh Polresta Padang. Kali ini, tiga orang ditangkap gegara kedapatan bermain judol saat nongkrong di sebuah warung teh telur Jalan H Agus Salim Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (2/11) pukul 02.00 WIB.
Ketiga pemain judol menggunakan Handphone (Hp) itu diketahui pelaku berinisial F (31) warga Jalan Jeruk Belimbing, Kecamatan Kuranji, YA (40) warga Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, dan FWP (34) warga Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat adanya tiga orang tiga yang diduga kuat terlibat tindak pidana perjudian jenis online di sebuah warung teh telur.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Sat Reskrim Polresta Padang dibawah pimpinan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang langsung mendatangi warung teh telur itu untuk melakukan pengintaian,” kata Ipda Yanti, Minggu (3/11).
