METRO PADANG

Andre Rosiade: Siapa saja Boleh Jualan Nasi Padang, Lisensi hanya untuk Cita Rasa

0
×

Andre Rosiade: Siapa saja Boleh Jualan Nasi Padang, Lisensi hanya untuk Cita Rasa

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade

PADANG, METRO–Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) H An­dre Rosiade meminta semua pihak menghentikan polemik usai viralnya aksi sekelompok masyarakat melarang atau merazia sebuah rumah makan Padang di kawasan Cirebon.

Andre menyayangkan si­kap masyarakat yang menga­tas­namakan perkumpulan RM Padang Cirebon itu dan me­nga­jak semua pihak yang ‘ber­tikai’ kembali bersatu dalam rajutan Negara Kesatuan Re­publik Indonesia (NKRI).

“Mari kita hentikan polemik, tidak perlu berlarut-larut karena kita semua ber­saudara. Kita semua ke­luarga besar NKRI yang kita cintai,” ungkap Andre Rosiade, Kamis (31/10).

Anggota DPR RI asal Sumbar ini menyatakan, bahwa sikap sekelompok masyarakat yang mela­rang masyarakat lain berjualan nasi Padang adalah tidak benar. “Saya ingin menyampaikan hal itu ti­dak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Pa­dang, karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi tidak ada boleh larangan siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Pa­dang,” kata Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI.

Andre juga membantah informasi yang menyebutkan adanya upaya me­larang orang yang bukan orang Minang berjualan nasi Padang dengan mewajibkan rumah makan atau restoran Padang mendapatkan lisensi langsung dari IKM. Termasuk soal adanya isu lisensi tersebut didapatkan dengan mengeluarkan sejumlah biaya dan bukan gratis.

“Mengenai isu soal li­sensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran. Kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan Pa­dang itu sesuai dengan ciri khas rasa Padang-nya. Jadi bukan untuk melarang orang di luar Minang atau masyarakat Sumbar untuk berjualan,” terang Andre.

Andre juga berharap agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Jadi saya minta polemik ini kita hentikan ya, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan. Setiap ma­sya­rakat Indonesia boleh memasak makanan Padang, boleh berjualan masakan Padang, tidak ada larangan,” pungkas Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 38 detik yang menunjukkan aksi sejumlah orang mencopot label ‘Masakan Padang’ di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, viral di media sosial. Ternyata pencopotan itu dipicu protes memasang harga terlalu murah. (*)