PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kota Pariaman mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 27,7 Miliar pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD Kota Pariaman, Selasa, (29/10).
Diketahui, saat ini tenaga honerer di Lingkungan Pemko Pariaman sedang seleksi, sehingga tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada. ”Dengan adanya penambahan DAU tersebut maka penerimaan 1.491 tenaga honerer di Lingkungan Pemko Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan mengganggu DAU yang sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Kota Pariaman karena hal tersebut juga merupakan persetujuan pemerintah pusat.
