PESSEL, METRO— Upaya preventif dan penindakan hukum terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari data Polres Pesisir Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah tercatat 59 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 76 orang, terdiri dari 71 laki-laki dan 5 perempuan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 220,84 gram sabu dan 3.304,64 gram ganja.
Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan IV Jurai dengan 11 kasus, diikuti oleh Kecamatan Sutera dan Koto XI Tarusan masing-masing 9 kasus.
Daerah lain seperti Bayang, BAB Tapan, dan Lengayang masing-masing mencatat 5 kasus, sementara Linggo Sari Baganti dan Ransir masing-masing terdapat 4 kasus.
Menurut IPTU Riki, dari total kasus tersebut, 44 kasus telah memasuki Tahap II dan siap dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ini merupakan hasil dari kerja keras tim sejak Januari hingga sekarang. Kami harap ini memberi efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Riki menegaskan bahwa penindakan semata tidak cukup untuk memerangi narkoba.
Kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait sangat diperlukan untuk membangun kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami terus menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba sebagai bagian dari upaya meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” tambahnya.
Dengan dukungan masyarakat dan peningkatan upaya preventif, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan optimis dapat menekan angka peredaran narkoba di masa mendatang. (rio)






