BUKITTINGGI, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas, Bukittinggi. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya dua tersangka baru oleh Kejari Bukittinggi.
Kepala Kejari Bukittinggi Djamaluddin membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas.
“Atas perkara tersebut merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021 sebesar Rp811.159.354,26,” jelas Djamaluddin.
Djamaluddin menuturkan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang di antaranya sudah dibawa ke meja persidangan, yaitu Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, dan Suharnel dan seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yaser Yatim.
“Itu terbagi dua tahun anggaran, ada yang anggaran 2020 dan anggaran 2021. Ada 2 orang terdakwa yang sudah menerima putusan, sisa 4 orang terdakwa masih proses kasasi di MA, kita masih menunggu itu,” ujar Kajari Bukittinggi.
Lanjut Djamaluddin, pada saat ini dalam kasus itu satu orang masih DPO dan dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
















