PESSEL, METRO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk honor Badan Ad Hoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas lainnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024.
Sekretaris KPU Pesisir Selatan, Afnel, menjelaskan hal ini kepada awak media di Painan pada Senin (28/10/2024).
Total anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp35,5 miliar, dengan lebih dari 70% dialokasikan khusus untuk honor petugas Badan Ad Hoc yang akan bekerja selama 8 bulan hingga Januari 2025.
“Sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan Ad Hoc, termasuk honor rutin bagi KPPS,” jelas Afnel.
Berikut daftar honor bagi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Ketua menerima Rp2.500.000 per bulan, anggota Rp2.200.000 per bulan, sekretaris Rp1.850.000, dan staf administrasi Rp1.300.000.
Panitia Pemungutan Suara (PPS): Ketua menerima Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000, dan staf administrasi Rp1.050.000.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Dengan rincian tersebut, diharapkan anggaran ini akan mendukung proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan profesional. (rio)






