BERITA UTAMA

Mantan Ketua KONI Padang Lunasi Uang Pengganti Korupsi dan Denda, Kejari Padang: Terpidana Tak Perlu Jalani Hukuman Tambahan

0
×

Mantan Ketua KONI Padang Lunasi Uang Pengganti Korupsi dan Denda, Kejari Padang: Terpidana Tak Perlu Jalani Hukuman Tambahan

Sebarkan artikel ini
LUNAS— Pembayaran uang pengganti dan denda oleh terpidana korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi kepada Kejari Padang.

PADANG, METRO–Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Pa­dang, Agus Suardi melunasi pembayaran uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (28/10). Selain itu, Agus Suardi yang juga merupakan mantan Ketua KONI Padang juga menyerahkan pembayaran denda.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah membenarkan bahwa terpidana Agus Suar­di yang akrab disapa Abien telah melunasi uang pengganti sejumlah Rp748. 875.000 dan denda pidana sebesar Rp200 juta.

“Hari ini pihak terpidana membayar uang peng­ganti, berkat upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Pa­dang. Dana yang diterima tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, sesuai prosedur yang berlaku,” kaya Aliansyah.

Aliansyah menegaskan, dengan pembayaran ini, Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman tambahan atau subsider. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis li­ma tahun penjara terhadap Agus Suardi, beserta kewajiban membayar uang pengganti Rp748.875.000 dan denda Rp200 juta.

“Jika tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani tambahan hukuman selama satu tahun penjara untuk uang pengganti, dan dua bulan untuk denda. Karena terpidana sudah membayar semua, maka ia hanya menjalani pidana pokoknya, yaitu lima tahun penjara,” jelasnya.

Agus Suardi kini tengah menjalani masa hukumannya sejak dieksekusi pada September 2023. Agus Suardi adalah salah satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padang.

Kasus itu bermula KONI Padang menerima bantuan dana hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada ta­hun 2019 sebesar Rp 7.458.200. 000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450. 000.000.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian ne­gara senilai Rp 3.117.000. 000. Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. (brm)