PADANG, METRO – M Dhany (23), karyawan Pesantren Dar El Iman tidak bisa mengelak lagi dari tuduhan pencurian. Pasalnya di dalam kamar pelaku ditemukan uang puluhan juta rupiah yang diduga dicuri dari pesantren.
Pelaku ditangkap Minggu (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam kamarnya di Pondok Pesantren Dar El Iman, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Padang oleh salah satu penggurus pesantren yang curiga akan ulah pelaku.
Pelaku baru bekerja di pesantren dan bertugas di bagian dapur. Selama pelaku bekerja sudah 3 kali terjadi pencurian. Sekira pukul 07.00 WIB, pengurus pondok pasantren melihat lemari ustaz terbuka. Pelaku tidak ada di tempat. Karena curiga pengurus pesantren itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanggalo.
Personel Polsek menunggu pelaku kembali ke pasentren. Unit Opsnal Reskrim mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas di dalam kamar pelaku. Alangkah kagetnya saat uang diduga punya pesantren ditemukan sebanyak Rp22,9 juga dan pengakuan pelaku adalah uang yang baru di curi di lemari ustaz.
Pelaku juga mengakui mencuri laptop dan uang sebanyak Rp6 Juta di kantor pasentren tersebut. Dia langsung dibawa ke Polsek Nanggalo, untuk dimintai keterangannya.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menjelaskan, ketika salah satu pengurus melapor perihal pencurian, pihaknya pun meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Penyelidikan pun mengarah ke pelaku.
“Kita menunggu pelaku di Pesatren itu, ketika pelaku datang kita langsung tangkap bersama pengurus pesantren. Teryata di dalam kamar pelaku ditemukan uang puluhan juta rupiah, dan laptop yang sudah dicuri sebelumnya. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)