PONDOK, METRO —Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan kembali ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Jumat (25/10), petugas melakukan penataan PKL di kawasan Tanah Kongsi, Kecamatan Padang Selatan.
Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilaksanakan dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan tersebut. Penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat, pihak Kelurahan Kampung Pondok, serta UPT Pasar Tanah Kongsi.
“Pemko Padang melalui Satpol PP Padang dan pihak terkait akan selalu berupaya melakukan penataan terhadap PKL dengan melakukan penertiban secara persuasif dan humanis,” ungkap Chandra.
Chandra berharap kepada PKL agar berjualan di tempat yang tidak melanggar, dan tidak mengambil hak masyarakat umum dengan menggunakan Fasum sebagai tempat menggelar dagangan.
