METRO SUMBAR

Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PA Batusangkar

3
×

Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PA Batusangkar

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN— Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Elmishba saat sampaikan sambutan saat penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama (PA) Batusangkar dengan Pemkab Tanah Datar di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10).

TANAHDATAR, METRO–Perempuan dan anak adalah bagian terpenting dalam membangun keluarga dan masyarakat yang kuat. Hal tersebut disampaikan Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi saat penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama (PA) Batusangkar dengan Pemkab Tanah Datar di Ruang Si­dang Utama setempat, Rabu (23/10).

Dikatakannya, setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan, dukungan dan ke­sempatan untuk berkem­bang tanpa adanya stigma maupun diskriminasi.

Namun, tambahnya lagi, tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam situasi perceraian, perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang rentan meng­hadapi berbagai masalah, baik dari segi emosional, finansial maupun hak-hak dasar mereka.

“Melalui kerjasama kami berharap dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur. Karena tidak hanya melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga membawa dam­pak negatif yang luas, diantaranya pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain itu, kata Arry dengan saling bersinergi antara Pemda Tanah Datar dengan Pengadilan Agama (PA) dapat menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mela­yani perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, semoga dapat menjadi momentum untuk kita te­­r­us berkomitmen dalam pemenuhan hak perempuan dan anak. Kami juga terus berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah melalui program sosialisasi dan layanan terintegrasi, dengan harapan ada­nya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik meskipun menghadapi permasalahan keluarga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pe­ngadilan Agama Batusang­kar Elmishba sampaikan, penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.

“Pasca perceraian, hak setiap perempuan dan anak perlu adanya kepastian hukum dan perlindu­ngan sosial bagi. Sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik, mes­kipun menghadapi perma­salahan keluarga,” urai­nya.

Elmishba juga berha­rap, dengan disepakati kerjasama ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Apa yang kita lakukan bersama ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini juga menjadi ladang amal da­lam memenuhi hak perempuan dan anak,” ucapnya. Turut hadir di kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kadis Sosial PPPA, Kadis PMTSP, Kadis Capil, Kadis Pendidikan, Kabag Hukum dan undangan lainnya. (ant)