PADANG, METRO —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menahan 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman pada tahun 2020-2021, pada Rabu (23/10).
Dalam perkara itu, sebelumnya ada 12 orang tersangka, namun satu tersangka berinisial B telah meninggal dunia dunia beberapa waktu lalu akibat gantung diri di Kabupaten Padangpariaman sehingga tidak bisa lagi diproses hukum. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.
Mirisnya, dua dari belasan tersangka itu ternyata merupakan ASN dan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tersangka berinisial SF merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan YH merupakan eks Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar dan selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra menyampaikan, dari 12 tersangka tersebut, yang datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak 11 orang. Sedangkan satu tersangka lainnya diketahui sudah meninggal dunia, sehingga tidak bisa lagi dipidanakan.
“Hari ini, Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka tersebut untuk diperiksa. Semuanya datang memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar Efendri yang juga didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid dan tim penyidik Kejati Sumbar Alexi.
Efendri Eka Saputra menyebutkan, 11 tersangka yang datang yaitu SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan YH selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR. Sementara sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik melakukan penahanan hari ini terhadap dua orang. Sementara, untuk 9 orang lainnya dengan status tahanan kota. Khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang ASN pada BPN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang,” sambungnya.
Efendri Eka Saputra menerangkan, alasan penahanan secara subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektif adalah tindak pidana yang menjerat kedua tersangka berupa pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.












