PESSEL, METRO— Laporan Badan Hukum ( BaHu) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan ke Bawaslu Pessel, tentang dugaan perusakan APK diduga dilakukan TKSK Kemensos RI, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya Bawaslu Pessel telah rampung melakukan kajian akhir laporan nomor 001/ Reg/LP/ PB/ Kab/ 03.15/X/ 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi ketika dikonfirmasi Posmetro, Rabu (23/10/2024) membenarkan hasil akhir kajian Bawaslu Pessel atas laporan dari pelapor BaHu Nasdem Pessel. Atas nama Rega Desfinal
Dikatakan Afriki, status laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainya ( netralitas tenaga lainya pada kementerian sosial), diteruskan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan.
Alasan, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 ayat i Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai kementerian sosial.
Sementara itu BaHu Partai Nasdem Kabupaten Pessel Rega Desfinal sebelumnya melaporkan TKSK Kemensos RI Ke Bawaslu.
Disampaikan Rega, ada sejumlah point yang sudah dilanggar MA, selaku TKSK Kemensos RI. Tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024.
