BUKITTINGGI, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/10) di Aula Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bukittinggi, H. Syaiful Effendi, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, H. Syaiful Effendi menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari amanah peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, penyusunan APBD diawali dengan KUA-PPAS yang disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Alhamdulillah, proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini. Kami memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas dedikasi mereka,” ujar Syaiful.
Sebelum penandatanganan, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Kesepakatan terkait penambahan kegiatan atau sub-kegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD Tahun 2025.
