JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti atau penyelidikan terkait dugaan korupsi pada skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar. Hal itu setelah KPK menerima laporan adanya dugaan korupsi pada impor beras di Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (21/10).
Tessa menjelaskan, pengusutan terkait dugaan korupsi impor beras berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menegaskan, pihaknya tetap mengusut dugaan korupsi impor beras itu. Ia menepis adanya penghentian pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
















