LIMAPULUH KOTA, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, H.Irwan, melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Memen Efendi, melakukan sosialisasi terkait bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf, di aula gedung UPKP Kecamatan Suliki, baru-baru ini.
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi terkait bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf, terutama tanah wakaf dalam program Redistribusi tanah yang sudah di bebaskan dari kawasan hutan lindung,” ungkap Memen Efendi.
Dia menyebut, terkait tatacara dalam melaksanakan proses wakaf dan juga menyampaikan sarat-sarat tanah wakaf bisa di proses sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat, banyak diantara masyarakat yang belum tahu bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf.
“Harus di ketahui bahwa dalam wakaf ada beberapa unsur yang harus di penuhi yaitu adanya wakif, Nazhir, harta benda wakaf dan adanya maukuf alaihi. Semua unsur di atas harus ada ketika seseorang akan berwakaf,” sebut Memen Efendi yang mudah diakses awak media ini.
Lebih lanjut pria ramah dan murah senyum ini menyampaikan bahwa, ada beberapa sarat tanah wakaf bisa di proses ikrarnya dan di keluarkan sertifikatnya oleh BPN, antara lain adanya permohonan, identitas wakif, nazhir, sporadik, surat keterangan dari walinagari yang menerangkan tanah tidak dalam bersengketa, alas hak atas tanah, bukti lunas PBB, dan rekomendasi dari BWI serta adanya surat keterangan bersedia di audit secara berkala.
