PADANG, METRO – Jajaran Opsnal Satreskrim Polsek Padang Selatan mengamankan Ikhlas (40). Dia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu (17/3) di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Kototangah.
Penangkapan atas tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka di seputaran Kecamatan Padang Selatan.
Kapolsek Padang Selatan AKP Jefri Afridan mengatakan, setelah adanya laporan dari masyarakat, jajarannya melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diketahui tinggal di Kototangah.
”Kejadian berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Padang Selatan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Padang Selatan,” ujar Jefri.
Saat dilakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka jajaran Polsek Padang Selatan langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadapnya.
”Tersangka diamankan di Jalan Adinegoro Simpang Tabing Kecamatan Kototangah, tepatnya di depan Masjid Nurul Yakin. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket sedang yang berisikan biji batang daun dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas pembungkus nasi berwarna cokelat,” ungkap Jefri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh jajaran Polsek Padang Selatan tersebut dibawa ke Mapolsek Padang Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (r)





