BERITA UTAMA

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Diciduk Tim Kelelawar

0
×

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Diciduk Tim Kelelawar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku Ang (29) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Kelelawar di Kecamatan Tanjung Raya, Agam.

AGAM, METRO–Seorang pria yang diduga sebagai pengegdar sabu dan kerap meresahkan di kawasan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, akhirnya berhasil ditangkap Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam.

Pelaku diketahui berinisial Ang (29), ditangkap saat sedang ingin bertransaksi di dekat Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Ba­tuang, Kenagarian Duo Koto, Ke­camatan Tanjung Raya pada Kamis (17/10).

Kapolres Agam AKBP Mu­ham­mad Agus Hidayat mengatakan, ter­sangka Ang merupakan seo­rang bandar narkoba yang kerap meresahkan warga di kecamatan Tanjung Raya ini akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.30 WIB.

“Pelaku berhasil kita tangkap lengkap dengan barang bukti narkotika go­longan 1 jenis sabu se­banyak 7 paket, yang ter­diri dari 6 paket kecil dan satu paket besar siap edar,” ujar Muhammad Agus Hidayat, Jumat (18/10).

Baca Juga  Siswa MTsN Tewas di Batang Agam

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersebut, d­i­la­kukan Tim Kelelawar pa­da pukul 19.30 WIB. Pelaku Ang ditangkap, saat ia se­dang menunggu pasien yang akan membeli barang ha­ram miliknya, yang ter­nya­ta adalah seorang pe­tu­gas Polisi yang me­nyamar.

“Nahas bagi Ang, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku bersama barang daganganya langsung di borong petugas untuk dibawa ke Mapolres Agam,” tegas AKBP Agus.

AKBP Agus menegaskan, pihaknya mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Des­pendri karena telah berhasil menangkap target sebelum limit waktu yang telah tentukan.

“Semoga dengan telah kita tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat sehubungan dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raya Polres Agam akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Agam,” ulasnya.

Baca Juga  Ditangkap, Pemerkosa Dihajar Massa, Ketahuan sedang Mengintip Perempuan Mandi

Terpisah, Kasat Res­nar­koba Polres Agam Iptu Herwin, Smengatakan, pelaku Ang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka dalam tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku mengaku men­dapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang di tengarai merupakan jaringan nar­koba dari wilayah Lubuk Basung. dan hal tersebut masih terus kami dalami,” tutupnya. (pry)