METRO PADANG

Nongkrong Larut Malam, Muda-Mudi di Batangarau dan Khatib Dibubarkan, 4 Wanita Diamankan, Ditemukan Alkohol dan Tidak Miliki KTP

0
×

Nongkrong Larut Malam, Muda-Mudi di Batangarau dan Khatib Dibubarkan, 4 Wanita Diamankan, Ditemukan Alkohol dan Tidak Miliki KTP

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP mengamankan empat wanita saat dilakukan penertiban di sejumlah kawasan, Kamis (17/10) malam. Petugas mendapati minuman beralkohol serta wanita tersebut tida mengantongi KTP.

TANMALAKA, METRO-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan pemeriksaan dan pengawasan di berbagai tempat yang ada di Kota Padang, Kamis (17/10) malam.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Per­undang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, kegiatan ter­sebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

“Ada beberapa tempat yang kita lakukan pengawasan izin, yakni penginapan dan tempat bermain Bilyard di Kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Saat kita lakukan pemeriksaan di tempat tersebut, tidak kita temukan adanya pelanggaran,” kata Rio Ebu Pratama.

Baca Juga  22 Kepala SD-SMP Hasil Seleksi Dilantik, Fadly: Jadilah Kepala Sekolah Berintegritas, Kreatif, Solutif dan Amanah

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pembubaran kepada muda-mudi yang masih nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, dan di jalan Khatib Sulaiman.

“Kita mendapati minuman beralkohol di lokasi dan total yang diamankan ada empat orang wanita, dua orang di kawasan Batang Arau, dua orang lagi kita amankan di kawasan Khatib Sulaiman, mereka tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tutur Rio.

Rio Ebu menambahkan, mereka akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk didata dan diproses.

Baca Juga  Pelantikan 7 Kepala OPD Pemko Padang masih Nunggu Rekomendasi KASN

“Kita tunggu hasil pe­nye­lidikan PPNS, yang pastinya orang tua mereka dipanggil sebagai penjamin dan mereka juga membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha penginapan dan tempat hiburan malam agar selalu mema­tuhi aturan yang berla­ku, demi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dapat terjaga,” tutup Rio. (brm)