TANMALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pembongkaran terhadap lima unit lapak milik PKL yang memakai fasilitas Umum di kawasan jalan Jakarta, atau di depan Trans Mart, Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (17/10).
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya pihak Satpol PP Padang sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Kecamatan terkait PKL yang beraktifitas disana.
“Terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL yang memakai fasum di kawasan tersebut, kita sudah melakukan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan,” ucap Chandra.
Chandra menambahkan pedagang dikawasan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mereka ditertibkan karena berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada, selain itu juga mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di kawasan tersebut,” ulasnya.
