PADANG, METRO–Masyarakat secara umum memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara transparan dan jelas dari pemerintah, terlebih dengan perkembangan teknologi yang terjadi. Salah satu upaya untuk mengatur dan menjamin keterbukaan informasi ini adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Aturan yang dikenal dengan istilah UU KIP ini menjelaskan jenis informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam seminar hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar.
“Sejak adanya Undang-Undang KIP, banyak jenis informasi yang dapat diakses oleh publik. Apalagi, dengan adanya perkembangan teknologi, seperti salah satunya website,” jelas Siti Aisyah, Kepala Diskominfotik Sumbar di Aula Gedung Polda Sumbar, baru baru ini.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan terdapat empat kategori informasi di dalam UU KIP. Empat kategori informasi tersebut adalah informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan.
Siti juga berharap, dengan adanya website dapat dimanfaatkan oleh Polda Sumbar untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Sehingga, Aisyah berharap pihak Polda Sumbar dapat mengunggah informasi-informasi yang sekiranya dapat diakses publik.
“Saya berharap semoga satuan-satuan yang ada di Polda sudah punya website masing-masing sehingga bisa meng-upload informasi-informasi yang dibutuhkan. Jadi, dari Polda pun juga bisa mengajak masyarakat untuk mengakses website nya,” ujar Siti.




















