PDG.PARIAMAN, METRO – Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, memastikan penyandang disabilitas sebanyak 893 dapat melakukan pencoblosan serta memasukkan surat suara dengan baik.
Hal ini disebabykan karena pada bilik suara dirancang berlorong agar pemilih dengan kursi roda dapat mencoblos kertas dengan baik dan tempat kotak suara dibuat rendah agar penyandang disabilitas bisa memasukkan surat suara.
Namun jika penyandang disabilitas tidak bisa melakukanya sendiri maka mereka diperbolehkan didampingi oleh keluarga. “Kami pun juga membentuk relawan demokrasi yang mana di dalamnya terdapat basis penyandang disabilitas ini,” ujarnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga menyosialisasikan tentang Pemilu kepada penyandang disabilitas milenial.
Pihaknya berharap seluruh warga Padangpariaman dan masuk ke dalam DPT untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 April mendatang. “Semoga berkat dukungan semua pihak Pemilu 2019 berjalan aman dan lancar serta partispasi pemilih semakin tinggi di Padangpariaman,” katamnya.
Sebelumnya dinyatakan oleh Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi sebanyak 893 penyandang disabilitas dalam wilayah kerjanyas telah masuk kepada daftar pemilih dari 313.987 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
“Daftar tersebut masuk kepada semua jenis disabilitas,” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi dan Divisi Teknis Ory Sativa Syakban, kemarin.
Katanya, makanya ia terus menyosialisasikan tentang pendidikan pemilih kepada semua masyarakat dalam wilayah kerjanya. Dengan demikian masyarakat akan mengetahui tentang jumlah pemilih penyandang cacat tersebut.
”Jumlah disabilitas tersebut tidak terfokus pada satu daerah, namun mereka tersebar di seluruh nagari se Kabupaten Padangpariaman. Semuanya telah lakukan pendataan secara mendatail,” ungkapnya.
Dikatakan, mereka semuanya telah masuk untuk menjadi pemilih pada tempat pumungutan suara (TPS) di nagari-nagari mereka berasal dan TPS mereka telah dirancang sesuai distabilitasnya agar mereka bisa menyalurkan hak suaranya dengan mudah diakses oleh penyandang cacat tersebut.
”Artinya, seluruh pemilih dapat memasuki TPS dengan lancar,” katanya. (efa)