PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar sosialisasi dan rapat pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pihak terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok serta menyusun strategi untuk mewujudkan KTR di wilayah Pasaman Barat.
Rapat yang digelar pada Senin (14/10) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pasaman Barat itu dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang Rirpinta, Kepala Dinas Kesehatan, Hajran Huda, serta perwakilan dari OPD di Lingkup Pemkab Pasbar dan stakeholder terkait.
Dalam pemaparannya, Direktur ATC Universitas Andalas, Kamal Kasra, menekankan bahwa pembentukan Satgas KTR adalah langkah penting dalam mengatur perilaku perokok agar tidak merokok di area yang telah ditentukan.
“Selain itu, pembatasan iklan dan promosi rokok juga menjadi fokus utama untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan remaja,” terangnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Endang Rirpinta, bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan, Bapak Hajran Huda, menyampaikan harapan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat diimplementasikan dengan baik.
