PESSEL, METRO–Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan resmi melaporkan MA, seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kementerian Sosial RI, yang diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Pesisir Selatan 2024.
MA dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam pemasangan spanduk salah satu pasangan calon (paslon) di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Laporan tersebut diajukan oleh BaHu NasDem Pesisir Selatan setelah MA tertangkap basah memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon di rumah warga.
Dalam laporan resmi yang tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024, BaHu NasDem menyertakan sejumlah bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh MA.
Dalam rilis yang disampaikan BaHu NasDem, empat poin penting terkait pelanggaran MA diungkapkan, antara lain: Tangkapan layar berita dari lensasumbar.com yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2024, pukul 18:56 WIB, dengan judul “Oknum TKSK Diduga Merusak APK, Badan Hukum NasDem Pessel Lapor Kepolisian dan Bawaslu.”
Kedua, Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan yang menetapkan MA sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Ketiga, Surat dari Kementerian Sosial RI yang mengonfirmasi bahwa MA terdaftar dalam database BKN dan sedang dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK.
