BERITA UTAMA

ART Kuras ATM Majikan hingga Ratusan Juta, Dibantu 3 Temannya, Dipakai Beli Motor dan Perabotan

0
×

ART Kuras ATM Majikan hingga Ratusan Juta, Dibantu 3 Temannya, Dipakai Beli Motor dan Perabotan

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN ATM— Kapolres Kota Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memaparkan pengungkapan kasus pencurian uang dari ATM majikan yang dilakukan ART bersama tiga temannya.

PADANGPANJANG, METRO–Seorang pemuda yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kelurahan Guguk Malintang, Ke­camatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpan­jang, nekat mencuri kartu ATM milik majikannya lalu menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.

Selain mengambil uang dari ATM majikannya, ART berinisial RH  (19) juga mencuri uang tunai dari tas majikannya. Akibat perbuatan RH, majikannya mengalami kerugian Rp 173 juta lebih, sehingga kasus pencurian itu kemudian dilaporkan oleh majikannya ke Polisi.

Bekat laporan sang ma­jikan, Tim Satreskrim Polres Padangpanjang ber­gerak cepat melakukan pe­nyelidikan lalu menangkap RH sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian itu. Selain RH, Polisi juga me­nangkap HP (38), FT (41) dan MR (25) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Kota Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan pada Minggu (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di  Kecamatan Pa­dang Timur, Kota Padang.

“Kita mengamankan empat orang tersangka, yaitu RHsebagai pelaku utama pencurian kartu ATM, kemudian HP bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain. Selain itu dua orang wanita berinisial FTdan MR sebagai yang berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang,” kata AKBP Kar­tyana saat konferensi pers, Selasa (15/10).

Baca Juga  Survei IDM: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 57,1 Persen

Dijelaskan AKBP Kartyana, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari korban bernama Anhar. Sedangkan pencurian terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Pa­dangpanjang Timur.

“Awalnya korban tidak menemukan kartu ATM miliknya. Karena khawatir, korban langsung melakukan pengecekan saldo di rekeningnya. Dari hasil pengecekan, korban menemukan uang sebesar Rp 168 juta di rekeningnya telah ditarik secara secara ilegal,” ujar AKBP Kartyana.

Berdasarkan laporan korban, tegas AKBP Kartyana, pihaknya langsung memerintahkan penyidik untuk segera mengusut sekaligus menangkap pelaku. Setelah empat hari pascapelaporan, Tim Sat Reskrim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Kota Padang dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Keempat  tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Padangpanjang untuk diproses lebih lanjut. Sementara tersangka RH mengakui telah me­lakukan pencurian bersama tiga tersangka lainya,” ujar AKBP Kartyana.

Dari Informasi dihimpun wartawan, komplotan pencuri tersebut memiliki hubu­ngan family yang beberapa di antaranya telah bekerja sebagai pembantu rumah di rumah korban. Nomor pin ATM korban diketahui tersangka karena sering menemani korban melakukan penarikan uang di mesin ATM. Selain mengetahui pin,tersangka juga tahu tempat penyimpanan kartu ATM dan penyimpanan uang korban di rumahnya.

Baca Juga  Soal Pengawetan dan Distribusi Daging Kurban Olahan, MUI Keluarkan Fatwa Mubah

Sementara dari pengakuan tersangka RH, dirinya nekat melakukan tersebut karena tekanan ekonomi keluarga yang sedang kesulitan.  “Uang yang telah diambil dari ATM, saya habiskan untuk kebutuhan saya, membeli motor, tempat tidur, dan kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP  Wiko Satria Afdal menerangkan se­telah memeriksa saldo me­lalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp168. 000.000 telah ditarik secara ilegal. Selain itu, uang tunai Rp5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp173.750.000.

“Kita masih terus melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pencurian uang milik majikan ini,” sebut Wiko.

Wiko menambahkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp 20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

“Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana,” tutupnya. (rmd)