METRO SUMBAR

KPU Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pasangan Calon

0
×

KPU Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pasangan Calon

Sebarkan artikel ini
rapat koordinasi --KPU Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Selasa (15/10).

PASAMAN, METRO–Menjelang debat pasangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Selasa (15/10).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kandidat calon bupati dan wakil bupati, mewakili Dandim 0305/Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Sekretaris Satpol PP, BIN, ketua tim Paslon, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU, ketua Partai Politik dan jurnalis.

Ketua KPU Taufiq dalam arahannya menyam­paikan, debat pasangan calon dilaksanakan 2 kali, pertama pada tanggal 28 Oktober, debat kedua tanggal 12 November 2024.

Disebutkan Taufiq, debat ini dilaksanakan di GOR Tuanku Lubuk Sikaping, mulai dari pukul 14.00 sampai selesai, dan peserta yang masuk ke dalam GOR sebanyak 75 pendukung masing-masing Paslon.

Disebutkan ketua KPU, debat yang dilaksanakan yaitu debat satu paket pasangan calon, debat calon bupati atau wakil bupati saja tidak ada.

“Untuk pendukung Paslon yang ingin menyaksikan debat publik diluar gedung difasilitasi tenda dan TV LCD,” ujar Taufiq.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyebutkan, karena hari ini rakor persiapan debat, maka saya dari Bawaslu menyam­paikan kepada KPU, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon yang yang telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin, saya dari Bawaslu me­ngingatkan agar dapat memperhatikan dan mem­pedomani itu.

Sesuai dengan PKPU kampanye, PKPU nomor 13 pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan.

Pentingnya merekayasa keamanan, terkait materi tidak boleh daru ketentuan yang berlaku, memper­hatikan moderator dan panelis agar memang bena – benar sesuai dengan ketentuan PKPU no 13 terkait pasal 21.

Terkait Paslon, agar materi debat, tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan sebagainya. (mir)