JAKARTA, METRO–Kasus pornografi anak kian mengerikan. Data Pusiknas Polri 2024 mencatat, sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun.
Bukan hanya itu, dalam lima tahun terakhir, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mencatat, jumlah insiden pornografi anak secara daring mencapai 7.491.564 insiden.
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mendesak agar masalah tersebut ditangani secara komprehensif sampai akarnya. Kerja sama multisektor dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus dikuatkan.
“Sinergi bersama harus segera dilakukan mengingat kasus pornografi semakin memprihatinkan,” tegasnya kemarin.
Pasalnya, lanjut dia, akses internet terhadap konten pornografi semakin mudah. Bukan hanya itu, berdasar hasil penelitian, kecanduan pornografi lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba.
