Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Rugikan Negara Rp13 M, Praperadilan Pengusaha Retail Gugur

Redaksi
Jumat, 09 Oktober 2015 | 17:49 WIB

Plh Kakanwil DJP Sumbar Jambi Nana Sumarna, memberikan keterangan pers, Kamis (08/10/2015), di Kanwil DJP Sumbar Jambi.
PADANG, METRO–Penggelapan pajak bukanlah kasus yang main-main. Karena perbuatan ini bisa dibawa kepada ranah hukum pidana. Cukup hanya dengan dua alat bukti saja, Wajib Pajak (WP) bisa diproses secara hukum.
Seperti kasus penggelapan yang dilakukan oleh YH, pengusaha retail di Bukittingi. YH merupakan pengusaha yang menggunakan modus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2012. Bahkan, pengusaha tersebut tidak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2011 dan 2013. Tindakannya telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar.
”Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Irwan Munir, dengan Panitera Pengganti Mohamad Yusuf, dalam perkara praperadilan Nomor: 03/Pid. Pra/2015/PN.PDG Plh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi Nana Sumarna, dalam jumpa pers, Kamis (8/10) di Kantor Kanwil DJP Sumbar Jambi.
Dijelaskan Nana, permohonan praperadilan yang diajukan oleh YH dinyatakan gugur dengan pertimbangan, pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Sumbar dan Jambi telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, berkas perkara penyidikan a.n. YH dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi serta telah memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor : 103/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tanggal 05 Oktober 2015 sehingga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh YH, pengusaha retail di Bukittinggi yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 39 ayat (1) Huruf c dan d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP. Dimana, YH dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
Modus dari YH adalah tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, padahal omset telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, pengusaha YH juga tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dari kegiatan usahanya, tidak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Tahun Pajak 2012.
Nana Sumarna mengatakan, bahwa tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan dan sebagai pembelajaran bagi Wajib Pajak yang tidak patuh pada ketentuan perpajakan.
”Dengan adanya kegiatan penegakan hukum pajak di bidang perpajakan ini, diharapkan semua Wajib Pajak menjadi taat dan patuh terhadap aturan yang ada,” jelas Nana didampingi Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelejen dan Penyidikan Wiratmoko dan Kasubag Bantuan Hukum Pelaporan dan Kepatuhan Internal Prima Roquistha.
Pada tahun 2016, DJP  Sumbar Jambi mengusung tema, Law Enforcement. Ditjen pajak tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan perpajakan. Untuk itu, jajaran DJP Sumbar Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang sedang dilaksanakan oleh DJP tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.
Sementara Kasubag Bantuan Hukum Pelaporan dan Kepatuhan Internal Prima Roquistha, menambahkan bahwa menuju proses praperadilan tersebut tentunya ada proses panjang. Mulai dari imbauan, konseling hingga menuju ranah hukum. “Selama proses penyidikan jika wajib pajak tersebut bersedia membayar pajak tersebut. Maka proses penyidikan bisa dihentikan. Namun apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan tentu ini tidak bisa lagi dihentikan,” ucapnya.
Selanjutnya, akan diproses sesuai Pasal 39 Ketentuan Umum Tata Beracara Perpajakan, yang berisi ancaman minimal kurungan enam bulan dan maksimal enam tahun. Serta denda minimal mengembalikan uang tersebut dua kali lipat atau maksimal empat kali lipat.
“Selama Wajib Pajak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak akan dibawa ke ranah hukum,” tutupnya.
Sementara, Kabid Pemeriksaan, Penagihan Intelejen dan Penyidikan Wiratmoko, mengatakan bahwa di Sumbar ini masih ada puluhan wajib pajak yang bermasalah, seperti pengusaha retail YH. “Kami sebagai petugas pajak akan terus kejar, cukup dengan dua alat bukti sah saja maka wajib pajak nakal ini akan dibawa ke ranah hukum. Tidal tergantung seberapa besar penggelapannya, namun sangat bergantung kepada alat bukti,” pungkasnya. (o)

BACA JUGA  Ketakutan Lihat Polantas hingga Jatuh dari Motor, Pengedar Kepergok Buang Bungkusan Berisi Sabu di Simpang Pasar Raya Pa­dang, Kecamatan Pa­dang Barat
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025