PASBAR, METRO–Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Kabupaten Pasaman Barat, menegaskan perkara tanah kebun plasma KUD Dastra Phase II telah dimenangkan sampai putusan pengadilan tertinggi dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat. ”Semua proses di pengadilan telah kita lalui sampai upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung juga telah keluar dan kami menang,” ungkap Kuasa Hukum Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo Kinali Mustaqim di Simpang Empat, Kamis (10/10) kemarin.
Menurutnya dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 307/PK/Pdt/2023 jelas dibunyikan pada poin 5 menyatakan bahwa para penggugat (Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang) berhak untuk mendapatkan lahan/tanah perkebunan plasma yang berada pada phase II KUD Dastra yang terletak di Kampung Pisang Jorong IV Koto Kinali seluas 550 hektare.
Lalu di poin 9 menyatakan cacat hukum dan tidak sah kepemilikan masing-masing para tergugat sebanyak 133 kavling. ”Itu sudah jelas bunyi putusannya dan kami merasa heran kenapa muncul lagi laporan kepada klien kami di Polres Pasaman Barat terkait pencurian buah kelapa sawit,” keluhnya.
Datuk Marajo Kinali Mustaqim bahkan mempertanyakan legal standing para pelapor yang mana nama-nama pelapor yakni Musliman, Ali Akbar dkk notabenenya sudah kalah dalam sidang perselisihan hak dan telah inkrah melalui seluruh proses peradilan.
Pertama melalui putusan PN Pasbar No. 21 /Pdt.G/2020 /PN-Psb jo putusan PT No. 144/Pdt/2021/PT-PDG jo MA-RI NO. 1381 K/Pdt/20222 jo Putusan MA-RI NO. 307 PK/Pdt/2023.
Dalam hal ini karena putusan telah inkracht tentu berlaku azas “res judikata pro veritate habetur” yakni putusan hakim adalah benar dan wajib dihormati oleh para pihak berperkara. Kemudian dalam laporan polisi tersebut para pelapor mengatasnamakan Kelompok Tani Alam Sati yang mana kelompok tersebut tidak terdaftar dalam sistem penyuluh pertanian (simluhtan). ”Kapan didirikan dan berafiliasi atau kerja sama dengan bapak angkat siapa tidak jelas karena merujuk pada surat nomor 024/PMJ-DIR/PK-XI/96 dan Nomor 31/KUD-DASTRA/XI/96 tgl 15 November 1996 tentang perjanjian kerja sama antara PT PMJ dan KUD Dastra Kelompok Tani sepakat dan Kelompok Tami Sejahtera dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan di Kecamatan Kinali tidak ada Keltan Alam Sati dalam kemitraan tersebut,” tegasnya.
Seharusnya, kata Datuk Marajo Kinali Mustaqim, Kelompok Tani Alam Sati ini melaporkan para pihak atau oknum yang melakukan peralihan hak atau yang menjual lahan 133 kavling itu melalui proses jual beli yang telah dinyatakan cacat dan tidak sah yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kelompok Tani Alam Sati.
Terkait laporan polisi No: LP/B/221/XI/2023/SPKT/Res-Pasbar/Polda Sumbar tanggal 14 November 2023 para terlapor adalah orang yang nama-namanya terdapat dalam SK bupati Nomor: 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta anggota Poktan Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali Kecamatan Kinali dan sebagai penggugat dalam perkara PN Pasbar No. 21 /Pdt.G/2020 /PN-Psb. ”Setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Pasaman Barat selalu koperatif kami hadiri sejak November 2023. Terakhir panggilan Nomor B/686/X/Res.1.8/2024/Reskrim perihal undangan dalam rangka cek dan olah TKP tanggal 8 Oktober 2024 yang bahkan kami belum mengetahui secara pasti kapan akan dilaksanakan cek TKP tersebut.
Ditambahkan Datuk Marajo Kinali Mustaqim, perkara yang telah inkrah tersebut sudah diajukan gugatan PTUN di PN Padang terkait pembatalan sertifikat hak milik yang terbit atas nama oknum yang tidak jelas itu. Terkait dengan upaya eksekusi memang sudah diajukan permohonannya melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan masih dalam analisa ketua pengadilan.
