GAJAH MADA, METRO – Maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) bahkan yang dioplos ditanggapi oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Martin Suhendri. Menurutnya, pengawasan minuman beralkohol sesuai dengan Perpres diawasi oleh Perindag.
“Khusus untuk minuman beralkohol bukan kewenangan kita untuk mengawasinya. Itu gaweannya Perindag,” sebut Martin.
Hal itu terangnya, karena yang memberi izin jual beli minol adalah Kementerian Perdagangan. Maka secara otimatis pengawasanya juga melekat pada Kementerian Perdagangan hingga stakeholder pada pemerintah daerah dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, dalam melakukan pengawasan, pihaknya terus melakukan razia dengan tim. Bahkan dua kali dalam seminggu. Namun razia itu menurutnya memang tidak dipublikasikan ke masyarakat.
Ia menambahkan, pengawasan tak hanya dilakukan di tingkat distributor, tapi juga pedagang kaki lima.
“Yang distributor kita lihat izinnya. Yang kaki lima memang kita razia terus,” katanya.
Ke depan, sebut Endrizal, perlu didudukan beberapa hal dengan distributor agar tidak menjual miras ke sembarang orang. Karena sesuai Perda Minol yang berlaku di Kota Padang, yang boleh menjual itu adalah hotel bintang 3, 4 hingga 5. Di luar dari yang itu, tak diizinkan.
“Intinya distributor tak boleh jual ke sembarang orang. Ini yang mau kita dudukan dengan para distributor ini,” sebut Endrizal lagi.
Dikatakan, semua perizinan yang dikantongi distributor miras berasal dari Kementerian Perdagangan. Sebab distributor itu termasuk pedagang besar. Pengurusan izin penjualan miras di hotel-hotel di kota Padang adalah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dinas Perdagangan sifatnya hanya memberi rekomendasi saja. Izin penjualan untuk hotel tetap di DPMPTSP,” katanya. (tin)





