PESSEL METRO — Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) atau dana bergulir eks PNPM MPd di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ranah Pesisir untuk periode 2018-2023 telah divonis oleh Majelis Hakim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Kamis (10/10), berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Rasmi, SH, MH, beserta tim, serta penasihat hukum dari para terdakwa.
Para terdakwa terdiri dari YCP, Ketua UPK Ranah Pesisir; RS, Bendahara UPK; E, Sekretaris UPK; dan ER, Staf UPK. Keempatnya didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM MPd di UPK Kecamatan Ranah Pesisir selama lima tahun terakhir.
Robert Rasmi menyampaikan bahwa YCP, sebagai Ketua UPK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
YCP dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp670.176.000, subsidair satu tahun enam bulan kurungan (Putusan No. 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg).
