BUKITTINGGI,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap dua pengedar yang sedang melakukan transaksi jual beli sabu di pinggir Jalan Kurai, Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB). Tak tanggung-tanggung, belasan paket sabu siap edar disita dari penangkapan itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, saat penangkapan, pelaku mencoba kabur ke pemukiman warga. Bahkan, petugas dengan pelaku sempat berduel hingga adu gulat di halaman rumah warga lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (6/10). Penangkapan dua tersangka NF (27) dan RG (44) berlangsung dramatis dan jadi perhatian warga sekitar, karena pelaku sempat kabur dan melawan. Meski begitu, keduanya berhasil kami taklukkan dan ditangkap,” kata AKP Syafri, Rabu (9/10)
Dijelaskan AKP Syafri, saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku juga membuang ponsel, mencoba membuang dan menyembunyikan barang bukti narkoba.
“Dari tangan tersangka RG ditemukan tas kecil berisi belasan paket sabu eceran, seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu,” ujarnya.
Sementara di dalam jok depan motor tersangka NF sambung AKP Syafri, ditemukan paket besar sabu diperkirakan seberat lima gram, seharga Rp3 juta.
“Dalam kantongnya ditemukan uang tunai ratusan ribu rupiah, dan diakui uang itu merupakan sisa hasil penjualan sabu,” terangnya.
AKP Syafri menerangkan, tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka NF, di perumahan Pakan Labuah Kecamatan ABTB.
“Polisi kembali menemukan barang bukti dua paket sabu lainnya, yang diselipkan tersangka NF di dalam lemari di dalam kamar, dan di atas lemari dapur,” kata dia.
Menurut Syafri, dalam situasi ini sempat terjadi kericuhan, saat orang tua NF geram melihat kelakuan anaknya yang dianggap membuat malu keluarga.
“Saat ditangkap, tersangka NF menjual sabu paket besar kepada tersangka RG, untuk dibagi menjadi paket yang lebih kecil,” sebutnya.
AKP Syafri menambahkan, tersangka NF memperoleh sabu dari seseorang di Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara, dengan modus pengiriman sepatu bekas untuk dijual secara online.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut, dan keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara, hingga hukuman mati,” tukasnya. (pry)





