JAKARTA, METRO–Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan. Salah satunya dengan penunjukkan artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munaslub, pada Senin (7/10) pagi ini.
Utamanya, melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Dhaniswara K. Harjono dalam keterangan resmi, Senin (7/10).
Pihaknya juga memastikan bahwa tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kepengurusan yang diumumkan tersebut.
“Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” sambungnya.
