BUKITTINGGI, METRO – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi meringkus enam terduga pelaku penganiayaan dengan cara membacok Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Bukittinggi Suhendra Syamsudin, kemarin. Peristiwa itu terjadi Sabtu, 9 Juni 2018 lalu sekira pukul 22.30 WIB, di Kantor PP Bukittinggi di Jalan Pemuda Nomor 1, depan rumah potong hewan.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, Jumat (15/3) menuturkan, enam terduga pelaku ini diamankan pada Kamis (14/3). Mereka adalah A (37), H (37), R (35), D (29), Y (26), dan HN (39), yang diamankan pada lokasi berbeda. Tiga orang di antaranya beralamat di Kota Bukittinggi, serta tiga orang lainnya di Agam.
”Butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus penganiayaan ini. Karena satu orang pelaku utama pada saat melakukan aksinya memakai penutup wajah. Sehingga tidak terlihat secara jelas wajahnya oleh korban. Kejadian juga berlangsung cepat, sehingga si pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.
Menurut Andi, Tim King Tiger Satreskrim melakukan penyelidikan. Kamis terjadi pengrusakan rumah seseorang di wilayah Bukittinggi. Setelah dikroscek pelakunya diamankan, dan ternyata pelaku itu sama dengan pelaku pembacokan Ketua Ormas Pemuda Pancasila.
”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara mendalam, pelaku juga mengakui melakukan pembacokan. Ditelusuri barang bukti, hingga terduga pelaku yang menjadi eksekutor, otak pelaku, serta pelaku lain berhasil diamankan,” terangnya.
Keberhasilan mengungkap kasus ini, sambung Andi, tidak terlepas dari upaya pengumpulan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, serta informasi dari keterangan saksi.
”Enam orang terduga pelaku kini ditempatkan di rumah tahanan Polres Bukittinggi selama 20 hari, terhitung 15 Maret hingga 03 April 2019. Tim penyidik serta penyidik pembantu yang terdiri dari 8 orang, akan segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat berita acara penahanan,” ulasnya.
Andi menambahkan, terkait apa motif mereka melakukan penganiyaan dengan membacok Ketua PP Bukittinggi itu, masih didalami oleh tim penyidik melalui pemeriksaan secara intens terhadap enam orang terduga pelaku.
“Dari kejadian tersebut kelima tersangka dijerat pasal 351 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” jelasnya. (u)