PADANG, METRO–Sebanyak 17 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar menjalani sidang kode etik terkait tindakannya yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan pelaku tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Sidang kode etik yang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) itu dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak profesional ketika mengamankan 18 pelaku tawuran..
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap personelnya, pihaknya akan melaksanakan secara terbuka sesuai janji Kapolda.
“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumbar transparan, terbuka kepada publik sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar,” kata Kombes Pol Dwi saat konferensi pers, Kamis (3/10).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, untuk membuktikan transparansi tersebut, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.
