LIMAPULUH KOTA, METRO–Kapolres Lima Puluh Kota, melalui kasat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) menyebut telah menerbitkan belasan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang akan melakukan kampanye diberbagai tempat diwilayah hukum polres Lima Puluh Kota.
Sementara dari belasan STTP yang telah diterbitkan itu umumnya untuk pelaksanaan Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Kedepan, untuk mempermudah dalam penerbitan STTP, Sat Intelkam minta paslon maupun Tim Kampanye menyerahkan berkas 7 hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
“Sejak masa Kampanye dimulai 25 September lalu, kita (Sat Intelkam) telah menerbitkan atau mengeluarkan belasan STTP bagi 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024. Dari belasan itu umumnya untuk pelaksanaan Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas,” ucap Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Intelkam, IPTU. Simbolon, Rabu (2/10), di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
Lebih jauh, Iptu Simbolon mengingatkan agar Paslon maupun Tim melakukan pengurusan STTP 7 hari sebelum pelaksanaan Kampanye sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024. “Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 kita ingatkan agar pengurusan atau penyerahan syarat untuk STTP diserahkan 7 hari sebelum masa Kampanye, jangan dadakan, sebab masih ada yang menyerahkan dihari yang sama saat pelaksanaan Kampanye,” tambahnya.
Dengan masih adanya Paslon atau Tim Kampanye yang menyerahkan berkas/syarat untuk mengurus STTP, tentu akan mengganggu jadwal pelaksanaan Kampanye itu sendiri
Sejauh ini, menurut IPTU. Simbolon tidak ada Paslon yang melakukan Kampanye tanpa mengantongi STTP.
“ Semua Kampanye Paslon yang telah berlangsung memiliki STTP. Dengan adanya STTP tentu akan memudahkan pihak kami dalam melakukan pengawasan ataupun pengamanan,” jelasnya. (uus)






