EMPAT Fraksi di DPRD Kota Solok menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok. Persetujuan atas produk hukum daerah itu dilakukan bersama DPRD Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok dalam Sidang Paripurna dewan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli yang didampingi oleh Amrinof Diaz dan Mira Harmadia selaku Wakil Ketua DPRD Kota Solok itu juga dihadiri langsung Wali Kota Solok, Zul Elfian.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menilai, sidang paripurna dipenghujung tahun ini memiliki arti penting bagi Pemerintahan Kota Solok. Sebab bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ditekankannya, tentu dengan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Sebelum Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu disepakati telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.
Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pembahasan.
Dalam pembahasan lanjutnya, dewan menilai memang ada beberapa persolan daerah yang harus segera mendapat penanganan yang tepat. Sehingga dengan adanya produk hukum yang jelas, Pemko Solok dalam mengambil kebijakan atas penyelesaian persoalan yang ada akan lebih bijak.
Semangat anggota DPRD Kota Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada ditengah tengah masyarakat.
Tidak saja persolan pembangunan fisik, pembangunan non fisik juga menjadi perhatian dewan. Empat fraksi di DPRD Kota Solok, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Solok Maju dan Fraksi Nurani Keadilan menyepakati Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2024, dengan beberapa catatan.
Anggota dewan meminta, pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan. Dewan juga menekankan agar Wali Kota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah berjalan. OPD yang ada harus kreatif dan inovatif dalam peningkatan PAD.
Fauzi meyakini selama proses pembahasan, semua itu dalam rangka mendapatkan kata sepakat dalam merumuskan sebuah norma ataupun narasi. Semuanya itu adalah sebagai wujud nyata terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Rio Putra menyampaikan, pendapatan daerah pada perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 609.143.061.337,10. Sedangkan belanja pada perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 630.547.571.002,10.
Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp 21.404.509.665,- yang akan diimbangi dengan pembiayaan sebesar Rp 21.404.509.665,00.
Maka total perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 658.422.571.002,10.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar atas nama Pemerintah Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, dalam waktu yang cukup singkat telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. (***)





