METRO PADANG

APK Caleg Banyak Menyalahi Aturan

1
×

APK Caleg Banyak Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini

PADANG BARU, METRO – Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg masih banyak menyalahi aturan. Misalkan, menampilkan nomor urut, serta logo partai. Baliho caleg itu terlihat di sepanjang jalan nasional, rumah penduduk hingga perkampungan. Di dalam baliho tersebut, mereka mempromosikan akan maju di Pemilu 2019.
Merespon hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra menegaskan, bahwa partai politik dan caleg tidak boleh menggunakan dan membawa tanda gambar, dan atribut partai lain dalam kampanye. Sebab hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran pidana.
Hal ini sebutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf i, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
”Tidak boleh itu membawa atribut partai lain dalam berkampanye. Contoh, penyebaran bahan kampanye di saat kampanye dengan mengikut sertakan atribut 0artai lain baik itu APK dan BK dalam UU dilarang,” kata Dorri, Kamis (14/3) saat dihubungi.
Menurut Dorri, aturan itu jelas dan sudah diatur didalam undang-undang. Untuk itu, dia mengingatkan agar parpol peserta pemilu dan caleg agar tidak menggunakan tanda gambar di dalam media kampanyenya. Dengan demikian, dia berharap, agar tidak dilanggar oleh peserta pemilu.
”Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat 1 huruf a, sampai dengan huruf kecuali huruf H dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu,” tegas Dorri.
Lebih lanjut, kata Dorri, didalam aturan tersebut juga dituliskan penjelasan tentang pengertian tanda gambar ketika kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum.
“Pengertian menggunakan ini ketika kampanye yakni, dalam bentuk alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan media sosial,” ujar Dorri.
Dorri juga menyoroti, maraknya penggunaan media sosial untuk kampanye. Dia membeberkan, Bawaslu akan tetap memberikan perhatian hal tersebut. Maka dari itu pula, kepada parpol dan caleg untuk tidak mencantumkan, menggunakan, menampilkan logo ke dalam APK mereka.
Terakhir, Dorri menambahkan, masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran tersebut jika menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran.
“Jika menemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu,” tukasnya. (mil)