SOLOK, METRO– Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS TaÂhun 2024, di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok, baru baru ini. Hadir langsung, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, Sekda Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD lingkup Pemko Solok.
Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Kebijakan Umum APBD pada dasarÂnya memuat kondisi ekoÂnomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daÂerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan daÂerah, prioritas program pada masing-masing urusan, yang disinkronkan deÂngan prioritas nasional dan provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing Perangkat Daerah.
Plafon Anggaran Perangkat Daerah tersebut dirinci kedalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun AngÂgaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD
Mengacu pada pasal 162 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS, dimana perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/ atau dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: 1. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan 2. Capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi daÂlam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan 3 Capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA “Kita berharap program yang telah di susun ini akan terlaksana dengan baik melalui kerjasama dan sinergitas pemerintah Kota Solok bersama DPRD dan dukungan dari seluruh staÂkeholder dan masyarakat Kota Solok,” ujar wako.
Dalam mewujudkan proÂgram kegiatan strategis Pemerintah Kota Solok pada Tahun 2025 dibutuhkan dukungan dana dan partisipasi seluruh masyaÂrakat serta peningkatan kinerja Perangkat Daerah yang menjadi leading sector sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Program, kegiatan dan kinerja pelayanan yang diharapkan tersebut dapat tersusun, disamping berdasarkan aspirasi masyaÂrakat, juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2024 selama semester pertama, telah terjadi perubahan beberapa asumsi dasar dari awal penyusunannya. Sampai dengan bulan Juni 2024, telah dilakukan 2 (dua) kali Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 ini, untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang harus dianggarkan kembali pada Tahun 2024 baik pekerjaan fisik dan non fisik berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah, dan DAU yang diatur penggunaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja DaÂerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan PengguÂnaannya Tahun Anggaran 2024, antara lain Penggajian Formasi PPPK, Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.
















