PARIAMAN, METRO–Pj Wali Kota Pariaman Roberia menyatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024 pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, kemarin. Roberia terangkan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Menurut Roberia untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 yang berjumlah sebesar Rp.663.362.482.453,00 mengalami penambahan sebesar Rp.6.498.016.352,00 dari APBD awal yang berjumlah sebesar Rp.656.864.466.101,00.
“Adapun rincian dari pendapatan tersebut adalah dihasilkan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, dan perkiraan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
