AGUS SALIM, METRO – Sebentar lagi, PDAM Kota Padang bakal berganti nama menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Hal ini seiring dengan hampir finalnya pembahasan oleh Panitia Khusus (pansus) di DPRD Padang bersama PDAM dan Pemko Padang.
Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan, rencana pergantian nama ini sehubungan dengan telah keluarnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU 23 Tahun 2014.
“Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk di dalamnya PDAM. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.
“Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda. Sebenarnya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Esensi tetap sama,” sebut Hendra.
Dengan Perumda ini, terang Hendra, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga beekewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan.
Pada 2019 ungkap Hendra, PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Pemko Padang. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pada 2018 senilai Rp16,6 miliar.
Saat ini sebut Hendra, pembahasan ditingkat pansus masih berlangsung. Pembasahan dilakukan pasal per pasal. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan studi banding.
Dalam waktu dekat, sebut Hendra, akan dilakukan konsultasi dengan Mendagri teekait perda perubahan nama ini.
“Bersama DPRD dan Pemko, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mendagri,” tandas Hendra. (tin)