BERITA UTAMA

Keji! Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Dari Tahun 2022, Korban Trauma Berat

1
×

Keji! Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Dari Tahun 2022, Korban Trauma Berat

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AZ (52) yang mencabuli putri tirinya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METRO–Perbuatan seorang pria pa­ruh baya di Kabupaten Agam sangatlah bejat dan biadab. Meski masih memiliki istri, ia malah tega melampiaskan nafsu birahinya dengan men­cabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Parahnya lagi, perbuatan bejat pria paruh baya berinsiail AZ (52) itu, tidak hanya satu kali, melainkan sudah berkali-kali sejak dua tahun bela­kangan atau dari tahun 2022. Ia pun selalu memberikan ancaman kepada putri tirinya itu agar merahasiakan per­buatan bejatnya itu.

Akibat tindakan kekerasan seksual dan ancaman yang di­a­la­minya, korban Mawar (na­ma samaran-red) mengala­mi trau­ma hingga sering ter­lihat mu­rung. Perubahan sikap Ma­war pun membuat ibu kan­du­ngnya khawatir hingga berusaha membujuk Mawar mence­ritakan permasalahan yang dialaminya.

Mawar yang semula berusaha tutup mulut, akhir­nya memberanikan diri untuk menceritakan semua perbuatan ayah tirinya itu selama ibunya tak di rumah. Sontak saja, ibu Mawar yang men­de­ngar pengakuan dari put­rinya itu dibuat murka hing­ga melaporkan suaminya itu ke Polres Agam.

Menindaklanjuti lapo­ran ibu korban, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam bergerak ce­pat melakukan penyeli­dikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, Polisi menangkap ayah tiri bejat itu untuk mem­per­tanggungjawabkan per­buatannya.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pe­nang­ka­pan terhadap pelaku AZ dilakukan hanya dalam waktu 24 jam setelah pihak ibu kandung korban mela­porkan kejadian yang me­nimpa putrinya.

“AZ diketahui telah me­lakukan pelecehan kepada korban sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji. Korban yang meru­pakan anak tirinya menga­lami trauma berat akibat tindakan tersebut,” jelas AKBP Agus Hidayat kepada wartawan, Kamis (12/9).

Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, penyidik Satres­krim Polres Agam hingga saat ini masih terus me­dalami kasus ini. Pasalnya, pelaku AZ ketiga diinte­rogasi, tidak mengetahui sudah berapa kali mela­kukan pencabulan terha­dap korban lantaran sudah terlalu sering.

“Kami terus mendala­mi kasus ini dan akan sege­ra melimpahkannya ke pe­ngadilan. Pelaku melan­carkan aksi bejatnya kepa­da korban disaat ibu kor­ban tidak berada di rumah atau sedang bepergian,” ujar AKBP Agus Hidayat.

AKBP Agus Hidayat me­negaskan, penangkapan AZ menambah deretan kasus kejahatan seksual yang berhasil diungkap oleh Polres Agam, sebagai ben­tuk upaya penegakan hu­kum terhadap tindak pi­dana kekerasan seksual.

“Pelaku kini dijerat de­ngan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, de­ngan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pen­jara,” tutupnya. (pry)