PADANG, METRO–Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029 semakin dekat. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengajak masyarakat Kota Padang dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkannya sewaktu dialog live bersama TVRI Sumatera Barat, Rabu (11/9). Hadir juga dalam dialog publik dengan tema “Kita Memilih” itu Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, dan Anggota Bawaslu Padang Rahmat Ramli.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar bersama-sama menentukan pemimpin Kota Padang ke depannya. Mari kita sukseskan pesta demokrasi ini agar berjalan dengan sejuk dan damai,” ucapnya.
Pemko Padang papar Andree, terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2024 di Kota Padang.
“Diantaranya seperti melakukan bimbingan teknis kepada pengurus teknis partai politik, melakukan pembentukan dan operasionalisasi tim pemantauan dan monitoring, serta penguatan iklan layanan pendidikan politik bekerjasama dengan media,” ulas Andree.
Sebelumnya, Pj Wako Padang Andree Algamar, sudah menegaskan komitmen dari jajaran ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjunjung tinggi azas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Komitmen netralitas netralitas ASN dan Non ASN ditegaskan oleh Andree dengan merilis Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024. Disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pegawai ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan calon anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.
“Netralitas ASN dan apratur pemerintah itu sudah amanat undang-undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam Pilkada serentak 27 November,” kata Andree.
Namun Andree juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam Pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemko Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut.
“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh undang-undang kita,” ujar Andree.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra menuturkan saat ini ketiga pasangan bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tengah memasuki tahap verifikasi berkas.
“Tanggal 22 September bakal ditetapkan secara resmi Bacalon menjadi Paslon yang akan berkontestasi,” tuturnya.
Setelah mengumumkan bacalon kepala daerah menjadi paslon, KPU Padang selanjutnya akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September.
Terkait pelaksanaan Pilkada tahun ini, KPU Kota Padang terus melakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan KPU Kota Padang pada semua lini masyarakat. Diantaranya, sosialisasi pada pemilih pemula, disabilitas, sekolah. Selain itu sosialisasi juga dilakukan pada kelompok-kelompok masyarakat seperti majelis taklim, pertanian, nelayan. (brm)
