Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO BISNIS

Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi Power

Redaksi
Kamis, 12 September 2024 | 21:29 WIB
ae7b1084 dd10 457d a89b 1fc16a93f873

Wheeling : Benalu dalam Transisi Energi
Nasional !!! TOLAK POWER WHEELING !!!
Press Conference Pengurus SP PLN terkait aksi penolakan Power Wheeling

Jakarta, 06 September 2024 – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam
struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan
kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Mul/ Buyer Mul/ Seller
(MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka
atau langsung ke konsumen akhir. Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni
Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Wholesale Wheeling terjadi keJka pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual
energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya.
Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung
ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi
dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik
dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negaJf signifikan,
baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Berikut analisis dampak Power
Wheeling berdasarkan berbagai perspekJf.

A. Dampak Keuangan :
1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik
Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan
permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%.
Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung
negara.

BACA JUGA  Manjakan Konsumen, Aplikasi Uni MINA Menara Agung Bisa Booking Service

2. Beban Keuangan Negara
SeJap 1 GW (gigawaX) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling
diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup
cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulaJf hingga
2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun
menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.
B. Dampak Hukum

1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022
Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan
unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah KonsJtusi pada tahun 2004.

2. Mereduksi Peran Negara
Skema ini juga akan menciptakan kompeJsi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk
kepenJngan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga
kepenJngan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa
Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan
volume yang dapat berdampak pada terhenJnya pasokan listrik (blackout) dan
merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis

1. Memperparah Oversupply
Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply.
Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena
pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan
Jdak stabil.

2. Meningkatkan Risiko Blackout
Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan
untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok
Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.
D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi

BACA JUGA  Musim Penghujan, Berikut Tips Aman Menggunakan Listrik dari PLN

1. Ketersediaan Akses Listrik
Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit
dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau
Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan
meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan
membebani konsumen serta APBN.

3. Emisi Rendah
Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada
pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, Jdak ada urgensi untuk menerapkan
Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa
menambah risiko dari berbagai aspek.

Konsep Power Wheeling dikhawaJrkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan
listrik untuk kepenJngan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD
1945, di mana cabang-cabang produksi yang penJng bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Latar Belakang Legal Power Wheeling dan PrivaSsasi Energi
Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah KonsJtusi (MK) telah membatalkan konsep
unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan
dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. Kemunculan kembali skema Power Wheeling
dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya
liberalisasi yang melanggar konsJtusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis
ini.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBIJAKAN— Bank Mandiri terbitkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Ringankan Beban Nasabah Terdampak Bencana Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:17 WIB
ILUSTRASI— Pengendara sepeda motor honda menggunakan safety untuk keselamatan.

Menara Agung Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara saat Pulang Kampung

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:16 WIB
PENUKARAN UANG— Masyarakat antusias melakukan penukaran uang baru yang disediakan BI Sumbar.

Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Libur Panjang Nataru, BI Sumbar Siapkan Uang Tunai Rp2,64 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:15 WIB
RESMI BEROPERASI— PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama PLN Indonesia Power Services (PLN IPS), resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Selor berdaya 20 MW.

Siaga Nataru 2025, PLN Indonesia Power Operasikan PLTG Tanjung Selor 20 MW

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
KERJASAMA— Dukung Hilirisasi Petrokimia Nasional, Kilang Pertamina Internasional dan Pertachem Perkuat Komitmen Kerja Sama.

Perkuat Hilirisasi Petrokimia, KPI Lanjutkan Kerja Sama dengan Pertachem

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
PELUNCURAN— Karyawan menunjukkan buku tabungan dan kartu ATM tabungan Haji BSI saat peluncuran di Kantor Pusat BSI Jakarta.

Dukung Program Pemerintah, BSI Kucurkan Rp 181 Miliar untuk Biayai Investasi 127 Dapur MBG

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:07 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025