BERITA UTAMA

Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

0
×

Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, METRO–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam peristiwa pembunuhan seorang perempuan berusia 18 di Padangpariaman. Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan telah koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padangpariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumbar guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna dalam siaran pers, Selasa (10/9).

Ratna menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengawal proses hukum, kami juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif,” ujar dia.

Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padangpariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Menurut Ratna, maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus. Salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.

“Selain itu, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat,” jelasnya.

Ratna menambahkan Kemen PPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.

“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Ratna. (*)