METRO PADANG

ASN Pemko Dilarang Latah Politik di Medsos Paslon, Awasi Jari, Dilarang Like, Share dan Berkomentar

0
×

ASN Pemko Dilarang Latah Politik di Medsos Paslon, Awasi Jari, Dilarang Like, Share dan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Edi Hasymi 1024x576 1
Edy Hasymi Asisten I Setdako Padang

AIAPACAH, METRO–Di tahun politik ini, Pemko Padang mengimbau seluruh ASN untuk tidak latah soal politik. Teru­tama di media so­sial (medsos). ASN harus bisa ber­­sikap netral dan tidak terlibat politik da­lam per­helatan Pil­kada Se­rentak yang akan dihelat pada 27 November men­datang.

“Netralitas ASN merupakan har­ga mati, harus kita junjung,” kata Asisten I Setdako Padang, Edi Ha­sy­mi, di depan selu­ruh­ pegawai di Ba­lai­kota Padang, Senin (9/9).

Edi Hasymi meminta seluruh ASN untuk tidak latah soal politik di medsos. ASN tidak like, share, dan berkomentar pada akun salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Termasuk juga, ASN tidak dibolehkan hadir saat kampanye, jangan sampai nanti ada yang viral pula,” sebut Edi Hasymi.

Dijelaskan Edi, jika ada ASN yang ikut berpolitik, pihaknya tidak akan segan-,segan menindak dan menjatuhkan sanksi. Pemerintah Kota Padang juga tidak ingin ada ASN yang terlibat politik praktis sehingga dipanggil dan diproses oleh KASN.

“Jika ada oknum ASN yang nekad (berpolitik), kami tidak akan membela, karena (ASN berpolitik dan diproses KASN) akan menjadi beban oleh pimpinan,” tegas Asisten I.

Pemko Padang tidak pandang bulu dalam menegakkan netralitas ASN ini. Tidak saja kepada seluruh ASN, akan tetapi juga bagi pegawai honorer.

“Soal pilihan politik, silahkan di bilik suara saja nanti,” pesannya.

Seluruh ASN diwajibkan netral dalam Pemilu. Hal itu termaktub dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang ter­sebut, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh ma­na­pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Baca Juga  Aklamasi, M. Iqra Chissa Kini Pimpin Golkar Kota Padang

Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perang­kat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan da­lam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan di­kenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud da­lam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN. PP Nomor 94 Ta­hun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi ASN terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Da­erah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampa­nye dengan menggunakan fasilitas negara; 5).

Baca Juga  Ini Agenda Akhir Pekan di Masjid Agung Nurul Iman Padang

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau me­rugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan ter­ha­dap pasangan calon yang menjadi peserta pe­milu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Sebagai langkah pen­cegahan yang dilakukan peme­rintah menjelang pe­milu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung ta­hun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Ke­pu­tusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Ke­pegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penye­leng­garaan pemilihan umum. (brm)