METRO BISNIS

Hasil Survei OJK: Semua Bank Punya Sistem Pendeteksi Rekening Judi Online

0
×

Hasil Survei OJK: Semua Bank Punya Sistem Pendeteksi Rekening Judi Online

Sebarkan artikel ini
mengikuti audiensi --Aktivis Kreativitas Perempuan Indonesia Maju mengikuti audiensi dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) terakit maraknya judi online dan pinjaman online illegal di kantor Menkominfo, Jakarta, Kamis (01/08/2024).

JAKARTA, MERTO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) mengatakan, hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III 2024 menunjukkan bahwa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

“Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Selasa (10/9).

 

Aman menuturkan, beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online. Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke­uangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Kedepannya, perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan me­lakukan mitigasi agar fasi­litas perbankan tidak dimanfaatkan untuk me­lakukan tindak kejahatan judi online.

Sebelumnya, dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.

“Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu,” kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin (19/8).

Deden menuturkan, tindakan blokir rekening me­rupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga per­bankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

“Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang me­ngalir di balik praktik judi online tersebut,” ujarnya. (jpc)