LIMAPULUH KOTA, METRO–Ikut kembali “bertarung” di pemilihan serentak nasional atau Pilkada, Bupati Patahana Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, sudah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) melalui Gubernur Sumbar. Pengajuan cuti itu dilakukan sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 tentang Cuti diluar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam PILKADA tahun 2024.
Terkait pengajuan cuti tersebut, Safaruddin menyebutkan bahwa ia juga tidak akan menggunakan aset/fasilitas negara maupun instrumen Pemerintahan nantinya. Cuti tersebut diajukan Safaruddin dengan waktu 23 September hingga 23 November 2024.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin kepada sejumlah wartawan di Kawasan Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota. “Sesuai Surat Edaran Mendagri berkaitan dengan cuti diluar tanggungan negara, maka saya telah mengajukan ke Gubernur beberapa hari lalu,” ujar Safarudin, kepada wartawan.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, pengajuan cuti itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengikuti PILKADA di daerah dengan 13 Kecamatan dan 79 Nagari tersebut.
