Posmetro Padang
Rabu, 31 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME POLITIKA

Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Dilakukan 22 September

Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 09:42 WIB
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan U­mum (KPU) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan berkontestasi pada pilkada serentak nasional tahun 2024, pada hari Minggu, 22 September nanti.

Ketua Divisi Teknis Pe­nyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, se­telah penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, dilanjutkan dengan pe­ngundian nomor urut da­lam pleno terbuka yang akan digelar sehari setelah penetapan pasangan calon.

“Hari ini, KPU sumbar sedang melaksanakan pe­nelitian administrasi syarat calon perbaikan, hingga nanti hasil penelitian apakah syarat calon memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan mulai tanggal 13 September mendatang bersamaan dengan visi misi dan program pasangan calon,” ujar Ory Sativa Syakban, Selasa (10/9).

Dikatakan Ory, Pengumuman hasil penelitian syarat calon sangat pen­ting dilakukan agar ma­syarakat luas dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Sum­bar, berkaitan dengan informasi kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon.

BACA JUGA  Bersama Masyarakat Koto Rawang, RA - Rudi, Samakan Persepsi

Tanggapan dan masukan masyarakat juga dapat disampaikan kepada KPU kabupaten kota terhadap persyaratan admi­nistrasi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota masing-masing.

“Jika tidak ada hala­ngan, maka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan hari Minggu. Halangan yang dimaksud antara lain, adanya calon yang meninggal dunia sebelum pe­netapan calon, adanya persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang disertai bukti dukung yang memadai, sehingga paslon menjadi tidak memenuhi syarat, mengingat paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang men­daftar hanya 2 pasangan calon,” tambah Ory.

Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun, dan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berusia 25 pada saat penetapan calon, mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalah gunaan narkotika.

BACA JUGA  Bujang Sambilan Dukung RaSya

Pasangan calon kepala daerah wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, mendapatkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam de­ngan pidana penjara 5 ta­hun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau corporait tanggung jawab calon yang merugikan keuangan ne­gara serta tidak sedang dinyatakan pailit.

Paslon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan RPJPD. (fer)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PEBALAP— Veda Ega Pratama, akan balap di FIM JuniorGP 2025. Peraih gelar juara pada Asia Talent Cup 2023 ini akan menggunakan baju balap kebanggaan Astra Honda Racing Team saat bersaing dengan para pebalap muda dunia di ajang tersebut.

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
BERI RESPON— Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dirinya dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Gibran memastikan, dirinya menghormati keputusan DPP PDIP.

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi (tengah)

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
ASISTENSI— Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan asistensi kepada 11 Bawaslu kabupaten kota jelang hadapi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
PELANGGARAN NETRALITAS— Bawaslu Kabupaten Agam, meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke BKN.

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
IMG 20241210 WA0005

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong Royong Payakumbuh Rendang dan Logistik Tembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Arif Yumardi
BERITA UTAMA

Diduga Cacat Hukum, Pemberhentian Honorer Disdikbud Pessel Tuai Polemik

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:36 WIB

LAKA TUNGGAL— Truk pengangkut CPO mengalami kecelakaan tunggal di jalur lintas Padang–Solok, tepatnya di kawasan Panorama II, Sitinjaulauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Senin pagi (29/12).

Truk Pengangkut CPO Alami Kecelakaan, Tumpahan Minyak Bikin Licin, Jalur Padang–Solok Sempat Tersendat

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:35 WIB
KORBAN HANYUT— Mak Arus (57) ditemukan tak bernyawa setelah satu hari pencarian akibat terseret arus Sungai Batang Kapur.

Terseret Arus Sungai Batang Kapur, Mak Arus Ditemukan tak Bernyawa, Diduga Nekat Menyeberang saat Arus Deras

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:33 WIB
EVAKUASI— Petugas mengevakuasi korban yang ditemukan tewas diduga diserang tawon di  Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin (29/12) siang.

Tubuh Penuh Bekas Sengatan Tawon, Petani Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:30 WIB
KETERANGAN PERS— Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:27 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025