PADANGPARIAMAN, METRO–Kepala Bagian Hukum Setdakab Padangpariaman Riky Zakaria menyatakan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, di Nagari.
“Kita Bagian Hukum Setdakab Padangpariaman Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam optimalisasi penyelesaian permasalahan hukum melalui program restorative justice di Nagari,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Padangoariaman Setdakab Padangpariaman Riky Zakaria, kemarin.
Lebih lanjut dia menyelesaikan bahwa keadilan restoratif atau retorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Katanya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya di Nagari.
“Untuk lebih optimalnya pelaksanaan Program Restorative Justice ini, maka diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah dan masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,” ujar Riki.
















